Demonstrasi menuntut pencabutan atau menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di Kantor DPRD Kota Bekasi, Selasa (25/3/2025) ricuh. Massa aksi sampai menerobos ruang rapat paripurna secara paksa mengakibatkan sejumlah fasilitas gedung rusak.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani mengatakan, sebelum kericuhan terjadi, penjagaan sempat dilonggarkan pada sat waktu Ashar. Hanya ada beberapa petugas Kepolisian dan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Bekasi.
Melihat situasi tersebut, massa memanfaatkannya untuk menerobos masuk gedung DPRD Kota Bekasi. Hingga masuk ke dalam ruang sidang paripurna dan melakukan sejumlah tindak pengerusakan termasuk vandalisme.
“Jadi saat masuk waktu Sholat Ashar penagaan dilonggarkan. Itu yang kemudian dimanfaatkan oleh pendemo yang memaksa masuk ke dalam gedung dan ruang rapat paripurna,” kata dia, kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa demonstran menggelar aksi tanpa ada izin pihak Kepolisian. Bahkan para demonstran juga tidak diketahui secara jelas identitasnya.
“Kita sudah antisipasi karena memang sudah ada pemberitahuan dari Polres akan ada demo. Tapi memang menurut Polres menyampaikan kepada kami bahwa Kepolisian belum mengeluarkan izin terhadap demo tersebut,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, akan melaporkan aksi atau tindakan anarkis para demonstran. Nantinya laporan akan dibuat oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi ke pihak Kepolisian.
“Sekretaris Dewan tengah melakukan inventarisir mana saja yang rusak akibat aksi tersebut. Nantinya melalui Sekretariat Dewan laporan akan dibuat terhadap aksi pengerusakan yang terjadi di gedung DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.