Polres Metro Bekasi Kota menangkap 17 tersangka penjual obat keras tanpa izin edar alias ilegal di Kota Bekasi. Dari penangkapan tersebut sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis berhasil disita.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, 17 tersangka berasal dari lokasi pengungkapan kasus berbeda. Rinciannya Bekasi Utara 4 tersangka, Bekasi Timur 3 tersangka, Jatiasih 4 tersangka, Pondokgede 3 tersangka dan Medan Satria 3 tersangka.
“Masih ada 13 orang yang menjadi DPO Polres Metro Bekasi Kota. Yang saat ini tengah kami lakukan pengejaran,” katanya, dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 27 Januari 2026.
Kapolres menjelaskan, modus para pelaku yaitu menyewa sebuah tempat untuk membuka toko sembako atau counter. Dari situ kemudian mereka menjual obat-obatan ilegal secara sembunyi-sembunyi dengan tidak memamerkannya di etalase toko.
“Jadi mereka ini sewa tempat bulanan kemudian di situ seolah-olah mereka berjualan sembako atau counter hp. Baru nanti mereka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain,” katanya.
Menurutnya, penangkapan para tersangka merupakan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Hal ini penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat konsumsi obat-obatan tersebut seperti tawuran, balap liar dan tindak negatif lainya.
“Jadi efek dari menggunakan obat-obatan ini membuat adrenalin meningkat. Sehingga mereka semacam keberanian untuk berbuat sesuatu karena meminum obat tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat di Kota Bekasi untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat-obatan. Salah satunya dengan tidak segan melaporkan kepada pihak Kepolisian bila menemukan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kita himbau masyarakat untuk tidak segan membuat pengaduan atau laporan ke kami. Jadi laporan ini akan langsung kita tidak lanjuti,” ujarnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji mengatakan, beberapa upaya pencegahan peredaran obat ilegal terus dilakukan. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi tentang bahaya peredaran obat ilegal ke masyarakat.
Pihak Kepolisian juga akan menindak tegas supplier obat-obatan ilegal. Sebagai upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal.
“Kita rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya penggunaan obat ilegal. Ini adalah satu upaya kami menekan peredaran obat ilegal di masyarakat,” ujarnya.






