Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi sudah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi. Rencananya paling lama 14 hari kedepan aturan ini segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurut Ketua Panus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin, menjelaskan bahwa Raperda akan disahkan menjadi perda setelah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Kita sedang susun berita acaranya untuk kita berikan ke Pemkot Bekasi. Kemudian selanjutnya raperda ini dibawa ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk dikonsultasikan sebelum nantinya disahkan,” katanya, kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026, usai menggelar rapat finalisasi Raperda Penyertaan Modal BUMD Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi.
Anim menyebut aturan ini memang sengaja digodok sebagai payung hukum untuk aktivitas penyertaan modal BUMD.
Melalui aturan ini, BUMD nantinya bisa mendapatkan kepastian suntikan modal dari pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Ia menyebut dengan aturan ini, setiap tahunnya BUMD akan mendapatkan kucuran modal selama satu periode kepemimpinan kepala daerah.
Hanya saja, jumlah modal yang didapat dibatasi jumlahnya. Yaitu tidak boleh melebihi modal dasar yang telah ditetapkan saat pendirian BUMD berdiri.
“Jadi setiap tahun BUMD akan dapat suntikan dana selama lima tahun berturut-turut, selama periode kepala daerah. Tapi jumlahnya tidak boleh melebihi dari modal yang ditetapkan saat pendirian,” katanya.
Dengan adanya aturan ini kata Anim, tidak ada lagi alasan DPRD Kota Bekasi menolak usulan penyertaan modal BUMD. Selain itu, pihak BUMD tidak perlu lagi melakukan pendekatan kepada DPRD agar diberikan suntikan dana.
“Tidak ada lagi lobi-lobi dari pihak BUMD ke DPRD agar bisa mendapat kucuran modal. Jadi ini juga menghindari transaksi bawah meja,” katanya.
Sementara itu Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pemkot Bekasi, Inayatullah, berharap aturan tersebut membuat BUMD di Kota Bekasi semakin maju. Baik dari sisi ekonomi maupun sisi sosial kemasyarakatan sebagai instrumen pelayanan publik.
“Ya tentu aturan ini diharapkan membuat BUMD kita semakin baik. Bukan saja dari sisi ekonominya saja tapi juga pelayanan kepada masyarakatnya juga,” katanya.






