Berita  

Babak Baru, Kejaksaan Bekasi Rumuskan Surat Dakwaan Tersangka Korupsi Alat Olahraga

Avatar photo

Kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Bekasi masuk babak baru.  Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah merumuskan surat dakwaan untuk para tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp4,7 miliar.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, sudah ada tiga orang berstatuskan tersangka. Mereka antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih. Kemudian Kepala Bidang pada Dispora Kota Bekasi, Muhammad Ar serta Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, Masturi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf mengatakan, surat dakwaan ditargetkan rampung bulan Juli ini. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna disidangkan.

“Para Jaksa sedang meneliti dan merumuskan surat dakwaannya, kami harapkan bulan Juli ini sudah siap dilimpahkan ke persidangan. Tentunya sesuai dengan masa penahanan yang telah diterapkan terhadap tersangka,” kata dia, dalam momentum diskusi antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan awak media, Selasa (15/7/2025).

Ia juga mengatakan, bahwa Kejaksaan membuka ruang untuk setiap informasi yang diberikan masyarakat terhadap kasus tersebut. Hanya saja setiap informasi yang masuk terlebih dahulu harus diteliti dengan penuh kehati-hatian.

Kejaksaan lanjut dia, tidak sebatas melakukan klarifikasi semata terhadap informasi yang masuk. Namun yang terpenting bagaimana pihak kejaksaan mampu menemukan alat bukti pidana.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi. Setiap bukti ini pasti akan kita analisis, mohon bersabar karena kita bukan sekedar mengklarifikasi tapi mencari bukti,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sekadar diketahui, kasus korupsi ini bermula dari pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Dari kasus tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp4,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *