Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang demonstran yang terlibat dalam demo ricuh di DPRD Kota Bekasi. Mereka diperiksa lantaran diduga ikut melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas di DPRD Kota Bekasi.
Perlu diketahui sempat terjadi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi pada, Selasa (25/3/2025) sore. Sayang unjuk rasa tersebut berakhir kisruh dengan adanya pengerusakan sejumlah fasilitas di gedung DPRD Kota Bekasi.
Akibat unjuk rasa tersebut, pihak DPRD Kota Bekasi tidak tinggal diam. Mereka langsung bergerak membuat laporan Polisi Nomor LP/B/641/III/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dari laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat mengamankan 8 orang demonstran. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut.
“Jadi dari kejadian ricuh pada saat demonstrasi di gedung DPRD Kota Bekasi, pihak DPRD lantas membuat laporan Polisi. Dari laporan tersebut kemudian mengamankan delapan orang yang ada di lokasi pada saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatarongan Sianturi saat memberikan keterang pers kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Ia juga mengatakan, bahwa dari 8 orang demonstran tercatat 6 orang berstatus mahasisa dan 2 orang dinyatakan sudah lulus. Sedangkan untuk domisili atau tempat tinggal 5 orang merupakan warga Kota Bekasi dan 3 orang luar Kota Bekasi.
“Kita sedang proses kasusnya. Dan kami juga sudah mengamakan barang bukti dari lokasi kejadian,” ujarnya.
DPRD Kota Bekasi minta proses hukum tetap berjalan
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi meminta agar proses hukum terhadap para pelaku pengerusakan gedung DPRD Kota Bekasi terus berjalan. Meski demikian pihak DPRD menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
“Kami sepakat agar proses hukum terhadap para pelaku berlanjut. Tetap kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim usai mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/3/2025).
Menurutnya, langkah atau upaya hukum diambil sebab pelaku pengerusakan di gedung DPRD Kota Bekasi dianggap sudah keterlaluan. Sehingga perlu adanya upaya tegas salah satunya dengan menempuh jalur hukum.
Ia mengatakan, peristiwa pengerusakan yang dilakukan para demonstran yang berunjuk rasa di DPRD Kota Bekasi merupakn tragedi. Dan baginya menjadi sebuah insiden yang sangat buruk.
Akibat pengerusakan yang dilakuan demonstran, ruang paripuran yang jadi sasaran pengerusakan sementara tidak bisa dipergunakan. Sebab kondisinya saat ini ruang tersebut tengah dipasang garis polisi.
“Silahkan saja kalau mau berunjuk rasa selama tidak anarkis. Toh biasanya juga biasa-biasa saja, tapi kami sayangkan aksi terakhir ini berujung anarkis,” ujarnya.
Sekadar informasi, bahwa pada Selasa (25/3/2025) sekumpulan massa berunjuk rasa di DPRD Kota Bekasi. Mereka berunjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI.
Namun di tengah-tengah unjuk rasa, para demonstran menrobos masuk ke gedung DPRD Kota Bekasi secara paksa. Mereka lantas berhasil masuk ke ruang sidang paripurna melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas.