Polisi menemukan satu butir peluru di dalam pistol organik jenis FN yang dibawa tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer Kota Bekasi.
“Kami mengamankan pistol organik jenis FN beserta satu peluru di dalamnya,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, Sabtu (14/11/2015).
Diberitakan sebelumnya, pelaku, yang bernama Panawari (31), ditangkap oleh petugas Polantas di Lampu Merah Pekayon, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Sabtu siang.
Penangkapan pelaku sebenarnya tidak sengaja. Pelaku, yang mengendarai motor Kawasaki Ninja 250 CC bernomor B 6929 KRL, dihentikan petugas karena tidak menyalakan lampu.
Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Saat pelaku mengambil dompet, polisi melihat gagang pistol di balik jaketnya. Tanpa banyak tanya, polisi mengambil pistol tersebut.
“Waktu (pelaku) mengambil dompet (untuk mengambil STNK dan SIM), petugas melihat di celananya ada gagang pistol. Lalu langsung diambil anggota,” kata Siswo, Sabtu.
Selanjutnya, polisi meminta pelaku menunjukkan surat izin kepemilikan senjata. Namun, ternyata, pelaku tidak memilikinya. Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke kantor Polresta Bekasi Kota.
(Baca: Pegawainya Bawa Pistol, Ini Penjelasan Kepala Dishub Kota Bekasi)
Pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau senjata api tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Res)