Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji menyarankan warga tak mampu mendaftar BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut disampaikan saat menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Bekasi, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, warga tidak perlu gengsi menjadi peserta BPJS PBI. Sebab jaminan kesehatan amat diperlukan setiap warga negara apalagi saat sedang sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jangan gengsi kalau memang tidak mampu membayar iuran BPJS. Bisa mendaftar menjadi peserta BPJS PBI yang itu gratis ditanggung pemerintah,” kata dia, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan, masih kerap menemui masyarakat tidak mampu namun belum menjadi peserta BPJS baik PBI atau non PBI. Oleh karena itu pihak mendorong agar warga bisa mendaftar menjadi peserta BPJS PBI.
“Tapi kalau untuk yang mampu usahakan berbayar. Bisa menyisihkan uang untuk membayar iuran per bulan karena jaminan kesehatan ini penting dan dibutuhkan,” kata dia.
Nuroji juga menambahkan, biaya yang dikeluarkan untuk membayar iuran BPJS tidak sebanding dengan biaya pengobatan. Yang mana biaya pengobatan jauh lebih mahal ketimbang biaya iuran yang telah dibayarkan.
“Kalau kita sakit biaya yang dikeluarkan itu jauh lebih besar dari biaya iuran. Makanya dicicil sebelum sakit,” kata dia.
Mengingat pentingnya jaminan kesehatan bagi masyarakat, pihaknya berkomitmen membantu BPJS Kesehatan mensosialisasikan program JKN-KIS. Sehingga makin banyak masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Kita akan bantu BPJS untuk mensosialisasikan program JKN-KIS. Nanti kita akan keliling ke sejumlah tempat di Kota Bekasi untuk sosialisasi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sejalan dengan Nuroji, pihak BPJS Kesehatan mendorong warga tak mampu untuk tidak gengsi menjadi peserta BPJS PBI. Kepesertaan bisa didapat dengan mengurusnya melalui pemerintah daerah setempat.
“Kalau memang membutuhkan silahkan diurus. Jadi tidak perlu gengsi menjadi peserta BPJS PBI,” kata Kepala Bagian Mutu dan Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Zuamah.