Dua pelaku pembunuhan berencana Evan Yulianto (22), yani Eka Suwandi alias Jay dan Dian Saputro alias Beni dibekuk petugas Kepolisian Polres Mertro Bekasi Kabupaten. Kedua pelaku ditangkap didua lokasi berbeda. Yakni di Pademangan dan Tamansari, Jakarta.
Menurut, Kapolres Metro Kota Bekasi Kabupaten, Kombes (Pol) Isnaini Ujiarto, kedua tersangka melakukan aksi kejahatanya karena keinginan untuk memiliki harta benda korban.
“Kedua tersangka kita amankan di dua lokasi terpisah. Dan keduanya sudah merencanakan aksi ini. Dengan cara meracuni korban dengan racun tikus, namun lantaran korban tidak meninggal, tersangka menusukkan stik drum ke bagian leher korban sebanyak 13 tusukan,” kata Isnaini, Selasa 2 September 2014.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini diketahui pada Jumat sore 22 Agustus 2014 lalu, setelah warga sekitar mencium aroma tak sedap dari dalam rumah kontrakan korban di Kampung Mariuk RT 06/01 Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui sudah meninggal dua hari atau tanggal 19 Agustus 2014. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban bersimbah darah di dalam rumah kontrakan dalam posisi tertelungkup dan leher terjerat kabel listrik serta banyak luka tusuk di leher.
Setelah memeriksa enam orang saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Tiga hari setelah peristiwa pembunuhan terjadi, kedua tersangka berhasil ditangkap. Di hadapan petugas, kedua tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan ini dengan alasan untuk menguasai harta benda korban.
Kedua tersangka dan korban sudah saling kenal sejak sama-sama bekerja di sebuah pabrik di Bekasi. Kedua tersangka sudah merencanakan aksi mereka sejak dua hari sebelumnya.
“Kedua tersangka sempat menginap di rumah kontrakan korban selam dua malam. Setelah aksi mereka lakukan, kedua tersangka kabur membawa harta benda korban,” Ungkap Kompol Dedi Murti, kasat Reskrim Polres Kabupaten.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu stik drum, batu bata, kain sarung, bantal berlumuran darah, dua kabel listrik warna merah, baju korban, telepon genggam, televisi 23 inchi, DVD player dan dompet korban.
Salah satu tersangka Dian Saputro, merupakan residivis aksi kejahatan. Kepada keduanya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, menghilangkan nyawa secara berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (TO)