Berita  

Nuryadi Minta Plt Wali Kota Copot Kepala OPD Tak Bisa Kerja

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mendesak Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi yang tak mampu bekerja maksimal.

Langkah tegas yang dimaksud politisi senior PDI Perjuangan tersebut yaitu pencopotan jabatan kepala OPD sebagai bentuk koskwensi logis atas buruknya kinerja yang bersangkutan.

“Jika ada yg masih lemot, lamban dan asal-asalan ,apalagi semau gue, saya minta kepada Plt Wali Kota Bekasi copot saja jabatan orang tersebut,” kata pria yang akrab disapa Nung, Rabu (3/8/2022).

Ia juga menyinggung soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi yang seharusnya tidak mempengaruhi kinerja para kepala OPD.

Justru ia melihat, para kepala OPD harus bisa bekerja dengan maksimal memberikan pelayan publik agar tetap prima.

Dan tak kalah penting, kepala OPD harus bisa menyelaraskan kerjanya dengan target yang sudah dicanangkan serta menjadikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan APBD yang sudah diperdakan menjadi tolok ukur kinerja para kepala OPD.

“Capaian target berbasis kinerja ini menjadi standar ukur dan barometer Plt Wali Kota kelak agar mampu menempatkan ASN yang tangguh sigap tegas dan cerdas menjadi kepala di OPD terkait,” kata dia.

Memasuki triwulan ketiga, Komisi I DPRD Kota Bekasi tengah memantau kinerja OPD mulai dari kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, camat, lurah, seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hingga kinerja kepala sekolah baik SD maupun SMP.

Pemantauan dilakukan guna menyelaraskan kerja para pimpinan OPD agar dapat melaksanakan perintah peraturan daerah, peraturan wali kota dan nota kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD sesuai dengan target dan capaian.

Adapun hasil monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kota Bekasi akan diberikan kepada Plt Wali Kota Bekasi dalam bentuk laporan tertulis agar bisa menjadi bahan rujukan serta pertimbangan apakah pejabat terkait layak dicopot atau tidak

Serta menjadi pengingat agar kepala daerah lebih tepat dalam memilih mana yang baik dan kurang baik, mana yang menjalankan tugas sungguhg-sunguh atau hanya sekadar bekerja saja.

“Sekalipun soal mengganti atau mencopot pejabat itu hak kepala daerah tapi kami tetap akan memberikan hasil monitoring dan evaluasi kami terhadap kinerja OPD kepada kepala daerah,” pungkasnya.(Adikarya/Setwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *