Berita  

Meninjau Kembali Pencanangan Kota Ramah Anak

Pemerintah Kota Bekasi nampaknya perlu meninjau kembali pencanangan Kota Bekasi sebagai kota ramah anak. Apalagi pasca terjadinya tindakan pelecehan seksual oleh oknum Sapol PP terhadap sepasang remaja yang notaben masih kategori anak karena masih di bawah 18 tahun.

Kejadian tersebut merupakan bukti bahwa Pemkot Bekasi masih belum siap menjadikan Kota Bekasi sebagai kota ramah anak. Sebab sebuah kota dikatakan ramah anak, jika anak-anak terlindungi dan lingkungan tumbuh kembang anak aman bagi anak-anak.

Secara garis besar, ada lima program wajib yang harus direalisasikan demi terwujudnya kota ramah anak. Pertama adalah pemenuhan hak sipil anak, kedua pemenuhan pendidikan, ketiga pemenuhan kesehatan, keempat pemenuhan hak asuh dan perlindungan khusus anak, kelima pemenuhan pengembangan kreativitas dalam lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

Jika kita kemudian mengacu pada lima program wajib tersebut, semuanya masih belum sepenuhnya terpenuhi oleh Pemkot Bekasi. Semuanya masih terkesan setengah-setengah. Fakta menunjukan, masih banyak anak-anak putus sekolah, bingung mendapatkan layanan kesehatan, susah mendapatkan tempat bermain dan masih banyak anak-anak mendapatkan kekerasan baik secara fisik, psikis hingga seksual.

Melihat realita tersebut peninjauan kembali terhadap pencanangan kota ramah anak menjadi relevan. Kalau tohpun sudah terlanjut dicanangkan artinya Pemkot harus serius menjalankan lima program yang menjadi sarat sebuah kota menjadi kota ramah anak.

Pertanyaanya bisakah dan seriuskah Pemkot Bekasi melakukan itu ?

Oleh; Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *