Pendapatan Pemkot Bekasi dari sektor pajak air tanah dicanangkan naik hingga 500 persen pada tahun 2016 mendatang.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, kenaikan tersebut dikarenakan adanya peningkatan harga dasar air dari tadinya Rp500 menjadi Rp2.000
“Kami tegaskan kenaikan terjadi bukan karena adanya penambahan pelanggan. Tapi karena harga dasar air yang naik sampai Rp2.000,” ujarnya, belum lama ini.
Dengan kenaikan tersebut, maka target pendapatan pajak air tanah menjadi Rp15 miliar pada tahun 2016 dari sebelumnya hanya Rp3 miliar.
“Ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi Pemkot Bekasi,” kata dia.
Meski berdampak positif dari sisi pendapatan, pada dasarnya pajak air tanah diadakan tidak untuk mencari keuntungan.
“Tujuan utamanya itu proteksi terhadap kandungan air tanah. Jadi kami tekankan jangan sampai jumlah wajib pajak air tanah meningkat di Kota Bekasi. Biarkan jumlah wajib pajaknya tetap, karena Pemkot Bekasi memang tidak memiliki niat mencari uang dari situ,” tandasnya. (Ical)