Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menegaskan revitalisasi Pasar Pondokgde tidak bermasalah secara hukum kendati proyek bersangkutan baru dikerjakan tahun 2015 ini, jauh dari rencana awal yakni 2012 silam.
“Secara hukum sudah kami kaji dan tidak ada persoalan. Meskipun proyek ini baru akan dikerjakan sekarang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/9).
Meski tidak bermasalah secara hukum, akan tetapi masih ada pasal-pasal dalam perjanjian antara Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga yang perlu diatur, salah satunya berkenaan dengan lamanya waktu kerjasama.
“Pasal tentang lamanya waktu kerjasama belum dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kontrak.Soal pasal-pasal inilah yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Bekasi melalui badan legislasi,” kata dia.
Dengan adanya revitalisasi, nantinya pihak ketiga akan mengelola pasar serta berhak atas sewa dan penjualan kios kepada para pedagang dalam jangka waktu tertentu.
“Retribusi tetap akan Pemkot Bekasi tarik lewat SKPD. Tapi kalau sewa dan jual kios hak pihak ketiga. Tapi nanti ketika perjanjian sudah berakhir pasar tersebut akan jadi aset Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Ical)