Berita  

Pose Tiga Jari di Masjid, Tri Adhianto Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto bakal dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. Pasangan Abdul Harris Bobihoe tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah.

Ketua Herkos Voters, Dimas Sangaji Wicaksono mengatakan, Tri Adhianto kedapatan berfoto di dalam Masjid dengan berpose tiga jari. Yang mana pose tersebut identik dengan nomor urut pencalonannya di Pilkada Kota Bekasi.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Masjid At Taqwa, Kecamatan Rawalumbu. Yang mana kejadianya terjadi pada hari Minggu, 29 September 2024.

“Kami akan segera mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye. Saat ini kami sedang persiapkan seluruh bukti pendukung berikut saksi-saksi,” kata dia, lewat keterangan pers yang diterima media, Sabtu (12/10/2024).

Pihaknya juga menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat semata-mata untuk menjaga tegaknya demokrasi. Sehingga Pilkada Kota Bekasi bebas dari unsur yang merusak demokrasi.

“Pilkada harus berlangsung secara fair, tidak melanggar aturan. Karena itu kami berkesadaran melaporkan dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga tegaknya demokrasi,” tegasnya.

Dirinya berharap, laporan tersebut nantinya bisa diterima dan diproses oleh Bawaslu Kota Bekasi. Serta berharap Bawaslu profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Saya kira teman-teman di Bawaslu diisi para profesional yang punya integritas. Sehingga kami yakin laporan kami bisa ditangani dengan profesional oleh teman-teman Bawaslu,” pungkasnya.


*Foto: Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat berposes tiga jari di Masjid At Taqwa di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *