Meski masa jabatan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 sudah berakhir, akan tetapi mereka masih menikmati fasilitas sebagai anggota DPRD. Salah satu fasilitas tersebut yaitu mobil dinas. Padahal notabene, mobil yang bersangkutan harus sudah dikembalikan oleh mereka.
Menurut Kepala Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Erwin Effendi, hingga saat ini baru 3 mobil dinas yang sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya, sebanyak 47 mobil dinas masih di tangan anggota dewan periode lama. Baik mereka yang sudah tidak lagi terpilih serta mereka yang masih dipilih.
“Baru Pak Sardi, Pak Yunas dan Pak Sutriyono yang sudah mengembalikan mobil,” kata dia, kepada klikbekasi.co.
Dirinya mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan perihal mobil tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Hanya saja sampai detik ini baru 3 dewan yang mengembalikan mobilnya.
“Mobil dinas merupakan aset dari Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah. Saya sendiri selaku Setwan sifatnya hanya memfasilitasi saja,” kata dia.
Mobil dina, menurutnya, diberikan kepada dewan dengan status pinjam pakai, bukan hak milik. Adapun segala sesuatu yang timbul, semacam kerusakan merupakan tanggungjawab pemakai.
“Kalau ada kerusakan atau hilang harus diganti sama yang bersangkutan,” kata dia.
Khusus untuk pimpinan DPRD yang berjumlah 4 orang, mobil mereka menjadi tanggungan pemerintah. “Kalau pimpinan dewan itu biaya perawatanya memang ditanggung daerah,” pungkasnya. (Ical)