Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar DPRD Kota Bekasi menghentikan konfrontasi terhadap Pemrov DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah.
“Bekasi sebagai daerah mitra harus punya hubungan yang baik, tidak bisa berkonfrontasi dalam persoalan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Rahmat, Selasa (4/11/2015).
Rahmat mengatakan, tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang merupakan kepentingan nasional yang harus dijaga mengingat DKI Jakarta merupakan ibu kota.
(Baca; Ahok: Hubungan Saya dengan Wali Kota Bekasi Baik Kok)
“Bermitra itu harus ada azas saling menguntungkan. Jangan ada pihak yang terpancing persoalan ini, karena nanti akan merugikan kita sendiri, banyak warga kita yang aktivitasnya di DKI,” katanya.
Menurut Rahmat, penyelesaian persoalan TPST Bantar Gebang bisa dilakukan dengan cara musyawarah seperti diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Saya dari awal bilang, kalau dalam kerja sama tersebut ada yang tidak relevan lagi, silakan duduk bersama antara Pemprov DKI, DPRD Kota Bekasi, dan Pemkot Bekasi, sehingga keluarnya solusi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bekasi terus melakukan konfrontasi terhadap Pemrov DKI Jakarta. Mereka menilai DKI Jakarta telah banyak melanggar perjanjian.
Setelah gagal memanggil, Komisi A hendak menggugat Ahok. Mereka menganggap Ahok telah melakukan pelecehan terhadap institusi melalui pernyataan-pernyataannya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, ada beberapa kemungkinan langkah hukum yang akan diambil.
“Bisa bentuknya somasi, bisa juga gugatan pidana pencemaran nama baik, dan penghinaan nama baik lembaga,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai sikap DPRD aneh. Dia mensinyalir DPRD ada main mata dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
Ahok menyebut DPRD Kota Bekasi selama ini selalu ‘bereaksi’ ketika DKI Jakarta ‘menghajar’ PT Godang Tua Jaya selaku swasta yang diberi kepecayaan Jakarta untuk mengelola sampah.
Ahok mencontohkan, begitu DKI Jakarta mengirimkan surat peringatan (SP) kepada PT Godang Tua Jaya, DPRD Kota Bekasi langsung ‘teriak’.
(Baca: Orang-orang Penghubung PT Godang Tua Jaya di DPRD Bekasi)
“Saya juga jadi curiga sama anggota DPRD, oknum DPRD apa gimana saya enggak tahu,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/10/2015).
“Kenapa curiga? Saya sudah kirim surat peringatan pertama bahwa PT GTJ wanprestasi dan kami butuh 105 hari lagi untuk melayangkan SP 2 dan 3. Begitu dilayangkan SP pertama, mereka mulai mengancam saya enggak boleh buang sampah lagi.” (Res)