Sekda Kota Bekasi: Saya Kira Kepala Inspektorat Tidak Tutupi Korupsi

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji angkat bicara mengenai dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Tata Air yang disinyalir sengaja ditutupi oleh Kepala Inspektorat Cucu Much Syamsudin dengan cara memelintir ke arah pelanggaran administrasi semata.

(Baca: Bisa Dibui, Hati-hati Kepala Inspektorat Kota Bekasi)

Cucu diduga turut ‘mengclearkan’ laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyebut ada manipulasi lelang dan pemahalan harga (mark up) dalam proyek pengendalian banjir di Perumnas 3, Aren Jaya, Bekasi Timur pada tahun 2014.

“Saya kira Pak Cucu tidak begitu (tutupi korupsi). Silahkan saja ditanyakan lebih lanjut dan beliau lebih mengerti untuk hal ini,” kata Rayendra kepada klikbekasi.co, Minggu (29/11/2015).

Menurut Rayendra, Pemkot Bekasi pro terhadap pemberantasan korupsi dan tetap melakukan upaya reformasi birokrasi. Hanya saja, untuk kasus tersebut, ia mengaku mengedepankan praduga tak bersalah sehingga tidak bisa berspekulasi apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak.

“Urusan hukum bukan di saya. Saya tetap mengacu praduga tak bersalah. Selama belum ada ketetapan hukumnya dari lembaga penegak hukum, saya tidak ada kewenangannya (melaporkan ke penegak hukum),” kata Rayendra.

Diberitakan sebelumnya, Cucu menjelaskan alasan mengapa Inspektorat urung melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian. Menurutnya, yang berwenang melaporkan indikasi tindak pidana itu ialah BPK sendiri, kemudian Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

(Baca: Disebut Tutupi Korupsi di Bekasi, Kepala Inspektorat Lempar ke Wali Kota dan DPRD)

“Tolong diluruskan mengenai hal ini. Inspektorat tidak berwenang melaporkan. Kami hanya bertugas mengoordinir untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jadi perlu saya tegaskan, di daerah, Wali Kota dan DPRD lah yang harusnya melapor ke penegak hukum,” kata Cucu. (Tim)

Tinggalkan komentar