Pemerintah Kota Bekasi dan Pemkab Bekasi sepakat untuk membentuk tim penyelesaian aset milik kedua daerah tersebut.
Tim tersebut nantinya akan diisi oleh unusur eksekutif, legislatif, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan di dua wilayah itu.
Ada pun kesepakatan tersebut muncul setelah digelarnya pertemuan antara Komisi A DPRD Kota Bekasi beserta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Bagian Pertanahan Kota Bekasi, Bagian Kerjasama Investasi (KSI) Kota Bekasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim pada hari Senin (10/8).
“Dari pertemuan tersebut munculah kesepahaman untuk membentuk tim penyelesaian aset. Tim ini akan diisi oleh masing-masing unsur terkait baik dari Pemkot Bekasi atau Pemkab Bekasi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (10/8).
Pasca kesepekatan tersebut, nantinya pada tanggal 19 Agustus 2015, kedua belah pihak akan datang ke Pemprov Jawa Barat sebagai langkah awal penyelesaian masalah aset.
“Kita akan konsultasi ke Provinsi. Kita juga akan meminta agar Pemprov Jabar bersama BPK Jabar menjadi mediator,” kata dia.
Ariyanto mengatakan, mengapresiasi respon Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang telah bersepakat melakukan kesepahaman ini.
“Semoga dengan modal kesepahaman yang sudah terbangun ini dapat mendorong penyelesaian aset antar kedua pemerintah Kota dan Kabupaten,” kata dia. (Ical)