Tiga Tempat Terlarang bagi PKL di Kota Bekasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mengintensifkan upaya pemantauan terhadap aktivitas pedagang kaki lima di tiga tempat terlarang.

“Kami rutin melakukan penertiban di empat wilayah tersebut. Saat ini kami intensifkan pemantauan agar pedagang tidak beraktivitas lagi di lokasi ini,” kata Kasatpol-PP Kota Bekasi Cecep Suherlan di Bekasi, Jumat (22/1/2016).

Menurut dia, keempat kawasan tersebut di antaranya Jalan Ir H Djuanda depan Pasar Baru Bekasi Timur, Jalan I Gusti ngurahrai Bintara Kecamatan Bekasi Barat dan Jalan KH Noer Alie Kalimalang.

Keempat lokasi itu merupakan ruas jalan yang menjadi penghubung antarprovinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Namun lokasi itu kerap dijadikan area mangkal para PKL yang mengakibatkan penyempitan jalan dan berujung pada kemacetan lalu lintas.

“PKL tersebut berjumlah ratusan dan suka menggelar dagangannya di bahu jalan, bahkan ada yang di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan di jam sibuk,” katanya.

PKL biasanya sengaja melakukan hal tersebut dengan alasan agar pembeli lebih mudah menjangkau dagangannya dan tidak perlu masuk ke dalam area pasar.

“Untuk urusan kenakalan PKL, tidak bosannya Kami lakukan penertiban rutin pada pagi hari, tapi siang ada lagi. Siang kami turun lagi, sore muncul lagi PKL-nya,” katanya.

Menurut Cecep, diperlukan sinergitas antarinstansi terkait untuk mengatasi persoalan itu, minimal dengan menyediakan lahan relokasi yang representatif.

“Untuk menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K2) maka perlu kesadaran dari masyarakat di Kota Bekasi serta sinergitas instansi lainnya,” katanya. (Antara/Res)

Tinggalkan komentar