Sesuai dengan peraturan daerah Kota Bekasi nomor 14 tahun 2011 tentang pajak hotel, rumah kos merupakan bangunan yang dikenakan pajak. Namun meski demikian tidak semua rumah kos bisa dikenakan pajak.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, sesuai aturan ada kriteria tertentu rumah kos yang dikenakan pajak.
Pertama rumah kos tersebut memiliki jumlah lebih dari 10 kamar. Kedua rumah kos tersebut berdiri dengan adanya fasilitas AC, MCK di dalam kamar serta memberikan kemudahan dan kenyamnan bagi penghuninya.
“Gak semua kena. Bisa dikatakan rumah kos yang kena pajak itu rumah kos mewah. Yang ada ACnya ada juga kamar mandinya di dalam kamar. Kalau semua dipukul rata, kasihan masyarakat bawah,” ujar Abdul Muin Hafied.
Saat ini, jumlah pendapatan dari pajak rumah kos yang ada di Kota Bekasi masih sangat minim. Tahun 2014 saja Pemkot Bekasi hanya mematok target Rp 42.712.800.
Karenanya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rumah kos, dirinya meminta Pemkot Bekasi untuk melakukan pendataan ulang jumlah rumah kos yang ada di Kota Bekasi.
“Pemerintah bisa menggandeng RT dan RW untuk mendata ulang rumah kos yang ada di Kota Bekasi. Saya pikir masih banyak rumah kos yang selama ini belum dikenakan pajak,” kata dia. (Ical)