Selain memecat 19 orang karyawan, Direksi Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi juga memecat salah seorang anggota Badan Pengawas (BP) Migas yaitu Dudi Setiabudi.
Mantan birokrat di Pemkot Kota Bekasi itu mengaku diberhentikan dengan alasan usianya sudah tidak mencukupi.
Usia yang menginjak 60 tahun itu, jadi alasan Pemkot Bekasi untuk memberhentikan Dudi.
“Katanya karena usia saya sudah menginjak 60 jadi saya diberhentikan dari jabatan saya,” ujarnya, melalui pesan singkatnya kepada redaksi www.klikbekasi.co, Jumat (2/10).
Dudi sendiri pada dasarnya tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. Toh sudah lama Dudi menguslkan adanya perampingan dalam tubuh Badan Pengawas dari 5 orang menjadi 3 orang saja, hanya saja hal itu urung ditindaklanjuti oleh direksi lama dan baru direalisasikan oleh direksi baru.
“Tadinya sama direksi lama sudah saya usulkan,” kata dia.
Namun meski tidak mempersoalkan, Dudi sendiri mengaku heran dengan alasan pemberhentian dirinya hanya karena faktor usia.
“Kalau alasannya usia agak heran. Soalnya kan di BP itu gak cuma saya yang usianya 60 tahun. Belum lagi di BUMD lain yang Pemkot Bekasi punya,” tandansya. (Ical)