Lahan pemakaman umum yang wajib diserahkan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Bekasi disinyalir menjadi ladang korupsi para pejabat.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 16 tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, terutama Bab III bagian keempat, diatur rinci mengenai besaran lahan yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah.
Untuk pembangunan kawasan perumahan horizontal, pengembang wajib menyerahkan lahan Tempat Pemakaman Umum sebesar 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai rencana perumahan horizontal pada rencana tapak yang disetujui.
(Baca: Alur Serah Terima Lahan Pemakaman dari Pengembang Perumahan ke Pemkot Bekasi)
Sedangkan untuk pembangunan kawasan perumahan vertikal atau rusun, pengembang wajib menyerahkan lahan Tempat Pemakaman Umum maksimal 3.5 m2 per unit dan minimal 2 m2 per unit yang disesuaikan dengan luasan tiap tipe.
Tidak hanya pengembang perumahan, pengembang rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) juga wajib menyerahkan lahan pemakaman ke pemerintah seluas 2 m2 per unit.
Kasus penjualan lahan pemakaman umum oleh pejabat Pemkot Bekasi kepada pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency setidaknya bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan ini. (Res)