Dugaan praktik monopoli lelang proyek pada Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi rupanya bukan isapan jempol belaka. Dinas yang dikepalai Tri Adhianto itu ‘membagi-bagi’ proyek bernilai fantastis kepada sejumlah perusahaan.
Laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) nomor 50.c/LJP/XVIII.BDG/05/2015 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2015 menyebut Dinas Bimarta bermasalah dalam sejumlah proyek.
Salah satunya adalah proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada tahun 2014. Negara dirugikan sekitar Rp 1,6 miliar akibat adanya dugaan ‘mark up’ atau pemahalan anggaran proyek.
Yang lebih mengejutkan, lelang proyek senilai Rp 4,6 miliar tersebut nyata-nyata telah dimanipulasi secara terstruktur untuk memenangkan satu perusahaan: PT Bona Jati Mutiara. BPK menyorongkan dua bukti kuat adanya persekongkolan lelang itu.
Bukti pertama, enam dari tujuh perserta yang memasukkan dokumen penawaran via online atau LPSE terbukti berada dalam satu kendali. Dokumen itu diupload melalui IP client (jaringan internet) atau komputer yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.
Enam perusahaan tersebut antara lain PT Bona Jati Mutiara (BJM), PT Bangun Bunga Artindo (BBA), PT Tri Ras Jaya (TRJ), PT Riani Asisi Perdana (RAP), PT Daksina Persada (DP) dan PT Jatisibu Karya Anugerah (JKA). Sedangkan satu peserta lain, yang ip clientnya berbeda, adalah PT Mutiara Indah Purnama (MIP).

Pendaftaran lelang sendiri dibuka pada 19 sampai 23 Agustus 2014 dan diikuti 24 peserta. Namun, hingga 25 Agustus, yang memasukkan dokumen penawaran hanya 7 peserta. Lelang pun dibatalkan lantaran semua peserta tidak lulus tahap evaluasi administrasi dan teknis.
Pendaftaran lelang kembali dibuka pada 12 sampai 17 September 2014 dan diikuti 28 peserta. Kali ini, yang memasukkan dokumen penawaran berkurang menjadi lima peserta. PT MIP dan PT JKA tidak masuk percaturan.
PT BBA, PT TRJ, PT DP, dan PT RAP, dinyatakan tidak lulus dengan alasan yang sama: tidak melampirkan jaminan penawaran. Hanya PT BJM yang memenuhi semua syarat. Tapi, lagi-lagi, dokumen mereka diupload melalui IP client yang sama.

PT BJM menang tanpa melalui evaluasi lebih lanjut. Kontrak pengerjaan proyek ditandatangani pada 6 Oktober 2014 dengan nomor 602.1/11-Disbimarta/SP/VI-16/X/2014. Proyek dijadwalkan rampung dalam 75 hari atau pada 21 Desember 2014.
Kontrak kemudian mengalami addendum (perubahan) pada 10 Oktober 2014 mengenai pengurangan volume item tertentu. Namun, anehnya, jangka waktu dan harga tidak berubah sama sekali. Inilah yang kemudian disebut BPK terdapat pemahalan harga.
Bukti kedua, baik pada lelang pertama maupun lelang lanjutan, dokumen penawaran milik enam perusahaan tersebut formatnya sama: dari mulai susunannya hingga kesalahan ketiknya.
Begitu pun dengan nomor SPH-nya (surat penawaran harga). Nomor SPH PT BJM dengan PT DP sama persis, yaitu 075/SPH-BJM/VII/2014.

BPK menyebut, kesamaan itu menandakan penyusunan dokumen dilakukan satu orang atau dibuat masing-masing perusahaan namun formatnya dari salah satu peserta lelang.
Melanggar Hukum
Menurut BPK, Dinas Bimarta melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Pasal 83 ayat 1 menyatakan, Unit Layanan Pengadaan harus menggagalkan lelang apabila pada proses evaluasi penawaran harga terdapat bukti atau indikasi persaingan tidak sehat.
Lolosnya PT BJM mengakibatkan ‘tujuan pengadaan barang Pemkot Bekasi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat tidak tercapai’. Hal itu disebabkan Kepala Disbimarta Tri Adhianto ‘tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan’.
Pasal 66 ayat 7 juga menyebutkan, penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) didasarkan pada data harga pasar setempat. Namun, kenyataannya, setelah dihitung oleh BPK, ada pemahalan harga atau kelebihan bayar sehingga negara dirugikan Rp 1,6 miliar.
BPK juga menyebut Dinas Bimarta memanipulasi laporan harian dan mingguan mengenai pengerjaan proyek tersebut. “Laporan harian dan mingguan tidak berdasarkan kemajuan fisik yang sebenarnya,” sebut BPK.
Tri Adhianto maupun pihak Dinas Bimarta sudah mengklarifikasi temuan BPK itu. Namun BPK menyatakan tidak sependapat dengan argumentasi mereka. BPK tetap pada dugaannya: mereka melanggar hukum. Untuk itu, BPK meminta agar Pemkot Bekasi memberi sanksi kepada mereka sesuai aturan yang berlaku.
Siapa PT BJM?
Penelusuran klikbekasi.co, PT BJM pernah tersangkut kasus hukum pada tahun 2013. Perusahaan ini diduga merekayasa laporan pengerjaan proyek rehabilitasi gedung dan mess Labolatorium Kesmavet Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta pada tahun 2013.
PT BJM menyebut telah merampungkan pekerjaan 100 persen, padahal baru 60 persen. Kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Polda Metro Jaya pun akhirnya menetapkan tersangka pejabat yang menandatangani laporan itu dan tiga orang dari PT BJM.
Dokumen yang diperoleh klikbekasi.co dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pemegang saham terbesar PT BJM adalah Japinal Sagala (75 persen) yang tercatat merupakan Ketua DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (Gapeksindo) DKI Jakarta periode 2009-2014.
Pemegang saham berikutnya ialah Rosma Sagala (25 persen) yang tinggal di Kaliabang Bungur, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Belum diketahui seperti apa pola relasi Japinal dan Rosa dengan pejabat di Dinas Bimarta.
Namun, riwayat lelang elektronik Kota Bekasi menunjukkan, PT BJM termasuk perusahaan konstruksi yang rutin memenangkan lelang. Begitu juga dengan PT JKA dan PT RAP, yang terbukti punya keterkaitan dengan PT BJM.
PT BJM tercatat memenangkan empat proyek besar di Dinas Bimarta sejak tahun 2013 dengan nilai total Rp 21,3 miliar. PT JKA, tahun 2015, mendapatkan proyek di Dinas Bimarta dengan nilai total Rp 7,4 miliar. PT RAP mendapatkan proyek dengan total Rp 2,4 miliar, namun bukan di Dinas Bimarta, melainkan di Dinas Bangunan
(Tim)
Berikut rincian poyek di Dinas Bimarta yang diterima oleh PT BJM dan PT JKA;
PT BONA JATI MUTIARA
Rehabilitasi Jalan Mess Al Depan Warung Saan-Pertigaan Betawi-Arah Jatiranggon-Kec. Jatisampurna
Pagu: Rp 3.854.220.000,00
Harga Penawaran: Rp 3.743.758.000,00
Anggaran: APBD 2015
Peserta: 66
Penanganan Banjir Perum Villa Indah Permai – Bekasi Utara
Pagu: Rp 8.356.805.000,00
Harga Penawaran: Rp 8.206.208.000,00
Anggaran: APBD 2015
Peserta: 23
Penanggulangan Banjir Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya (Banprov)
Pagu: Rp 4.787.350.000,00
Harga Penawaran: Rp 4.691.511.000,00
Anggaran: APBD 2014
Peserta: 28
Pelebaran Jalan Sisi Selatan Kalimalang Kota Bekasi ST.2
Pagu: Rp 4.931.104.000,00
Harga Penawaran: Rp 4.680.749.000,00
Anggaran: APBD 2013
Peserta: 34
PT JATISIBU KARYA ANUGERAH
Perbaikan Jalan Pengasinan-Mustikasari
Pagu: Rp 4.701.970.000,00
Harga Penawaran: Rp 4.623.464.000,00
Anggaran: APBD 2015
Peserta: 41
Pembangunan dan Penguatan Tanggul Serta Perbaikan Pintu Air Das Kali Bekasi Perum Pondok Mitra Lestari, Jatiasih
Pagu: Rp 2.855.310.000,00
Harga Penawaran: Rp 2.814.163.000,00
Anggaran: APBD 2015
Peserta: 42
Kejari bekasi hrs berani usut tuntas,sdh saatnya pemkot bekasi menererapkan ebadgeting dan ekatalog spt di dki jkt,dan di publish agar masy bekasi ikut kontrol
Pantesan perusahaan saya dokumen semua lengkap, tapi engga lolos, ternyata Allah ga tidur, heeee