Sebanyak 161 buruh PT Karuna yang beralamatkan di Jatimulya, Kabupaten Bekasi tidak menerima gaji selama 1,3 tahun lamanya.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan elemen pekerja.
“Banyak aduan yang masuk saat kami menggelar rapat kerja dengan Disnaker dan elemen pekerja. Salah satunya soal buruh PT Karua yang tidak digaji selama 1,3 tahun,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Kamis (7/5).
Selain mempersoalkan gaji, buruh PT Karuna juga mempersoalkan pemberhentian hubungan kerja dan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak perusahaan.
“Mereka tidak hanya tidak digaji, tapi juga ada yang diberhentikan dan THR pada tahun 2014 tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata dia.
Dikatakan Nyumarno, apa yang dialami buruh PT Karuna menunjukan lemahnya kinerja Dinas Tenaga Kerja serta menunjukan kalau Pemkab Bekasi tidak berpihak kepada buruh.
“Dimana pengawasan pemerintah dalam hal ini Disnaker. Ini jelas kelamahan dan bukti kalau Pemkab tidak peduli kepada para buruh. Saya harap ada tindakan tegas terkait kasus ini kepada pihak perusahaan. Bupati juga harus mengevaluasi jajaran di Disnaker,” pungkasnya. (Ical)