Sejoli Krisna Sanajaya (27) dan Rosline Agustine (25) harus melangsungkan pernikahan di dalam tahanan Polresta Bekasi Kota, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu terjadi lantaran mempelai laki-laki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Suasana haru tidak bisa dibendung, saat kedua mempelai mengikat janji suci sehidup semati di depan penghulu yang disaksikan orangtua masing-masing mempelai, Kamis (4/2).
Suasana bertambah haru, saat mempelai laki-laki menyematkan mas kawin berupa cincin seberat 5 gram.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, pernikahan di dalam sel merupakan pertama kalinya terjadi di Polresta Bekasi Kota. Sebelumnya, belum pernah hal ini terjadi.
“Ini baru pertama kali di lingkungan Polresta Bekasi Kota. Mereka terpaksa melangsungkan akad nikah karena mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba,” kata dia.
Meski sudah sah menjadi suami istri, namun kedua mempelai tidak bisa langsung menjalani bulan madu. Sebab keduanya harus tetap berpisah, Krisna Sanjaya tetap berada di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Rosaline Agustine harus kembali ke rumah orangtuanya.(KBC-K1)