Pemkot Bekasi diminta bertanggungjawab kepada warga RT 04, RW 05, Kelurahan Aren Jaya, Kecamata Bekasi Timur, Kota Bekasi lantaran telah mencaplok tanah warga untuk pembangunan folder Aren Jaya.
Adapun total tanah yang dicaplok oleh Pemkot Bekasi untuk membuat folder jumlahnya kurang lebih mencapai 8.000 m2 yang dimiliki oleh 3 orang warga.
Yakni Suryadi seluas 2.000 m2, Banyak Bin Taim 3.000 m2, dan Layah Bin Taim 3.000 m2.
“Kami mendesak Pemkot Bekasi bertanggungjawab atas apa yang mereka perbuat. Ini tanah-tanah kami, kenapa main caplok saja,” ujar Kuasa Pemilik Lahan, Dedi Wahyudin, Kamis (8/10).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pemkot Bekasi dan instansi terkait. Yang mana surat tersebut berisi soal keberatan warga yang tanahnya dicaplok.
“Kami berharap ada tidak lanjut. Kami tidak mau ada ribut-ribut. Yang kami inginkan ada tanggungjawab Pemkot Bekasi karena tanah kami sudah dicaplok,” kata dia.
Dedi juga mengklaim memegang bukti-bukti yang kuat atas kepemilikian tanah tersebut.
“Kami memegang bukti kepemilikan yang sah.Kami siap menunjukan itu,” pungkasnya. (Ical)