Perusahaan di Kota Bekasi bisa dicabut izinnya bila tidak menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR). Demikian disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Selasa (28/4).
Dikatakan olehnya, pemberian sanksi nantinya akan dimasukan dalam klausul Peraturan Daerah (Perda) CSR yang saat ini tengah digodok Pansus III.
“Nanti kalau ada perusahaan yang membandel tidak mau menyalurkan CSRnya akan kita berikan sanksi dari mulai teguran sampai pencabutan izin perusahaan,” ujarnya, Selasa (28/4).
Menurutnya, sanksi diberlakukan sebab sejauh ini masih ada perusahaan yang tidak mengeluarkan CSRnya.
“Mereka buka usaha di Kota Bekasi, ya wajib berkontribusi kepada Kota Bekasi sesuai dengan semangat otonomi daerah,” kata dia.
Meski ada perusahaan membandel, perusahaan tersebut tidak bisa serta merta disalahkan. Sebab sejauh ini tidak ada payung hukum yang kuat yang mengatur soal CSR.
“Aturannya cuma ada perwal, yang memang tidak mengatur sanksi,” kata dia.
Selain itu, sejauh ini perusahaan masih enggan menyalurkan CSR lantaran lembaga pengelola CSR milik Pemkot Bekasi dinilai kurang transparan dan akuntabel.
“Mereka ragu mau menyalurkan ke pemerintah. Nah dengan adanya perda, saya yakin akan ada kepastian soal pengelolan CSR dan ini akan membuat perusahaan yang ada percaya kepada pemerintah,” tandasnya. (Ical)