PT Godang Tua Jaya menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi rencana Pemrov DKI Jakarta memutus kontrak pengelolaan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.
PT Godang Tua Jaya dan perusahaan joint operationnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia, berencana menggungat Pemrov DKI Jakarta jika pemutusan kontrak tersebut memang dilakukan.
Saat ditemui di kantornya, Yusril menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengunjungi TPST Bantar Gebang untuk mengetahui perbedaan tanah milik Pemprov DKI dan pengelola.
(Baca: Januari 2016, PT Godang Tua Jaya ‘Out’ dari TPST Bantar Gebang)
“Saya kira cobalah sesekali Pak Ahok pergi ke Bekasi. Mana tanah punya DKI, mana punya tanah PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI. Mana tempat menumpuk dan mengolah,” kata Yusril di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Tanah milik Pemprov DKI Jakarta, kata Yusril, hanya sebagai penampungan sampah. Sedangkan tanah milik pengelola merupakan tempat untuk pengolahan sampah.
“Jadi, kalau bicara ditutup, ya punya DKI gak ditutup. Tampung saja di situ di 108 hektar sampai menggunung karena pengolahan gak di situ,” kata Yusril.
Sebelumnya, Ahok menjawab ancaman Komisi A DPRD Kota Bekasi yang akan menutup TPST Bantar Gebang. “Mana bisa ditutup, itu punya kami lahannya,” kata Ahok.
Berbicara mengenai Yusril, Ahok mengaku tidak ambil pusing. Menurut Ahok, menggandeng pengacara top adalah hak PT Godang Tua Jaya untuk membela diri. Ahok tetap akan memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.
“Ya mau tidak mau, gandeng saja sudah (pengacara). Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang. Kalau kami kalah ya, urusan kedua. Minimal kami jalan saja,” kata Ahok. (Res)