Puluhan warung remang-remang (warem) masing-masing di Cikarang Barat dan Cikarang Timur kena tegur petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi lantaran tidak berizin.
Adapun bentuk tegurannya yaitu dengan cara menempel stiker larangan keras melakukan kegiatan usaha kepariwisataan tanpa izin Bupati Bekasi.
Sedikitnya, ada 4 peraturan daerah (perda) yang dilanggar oleh pengusaha warem di Cikarang Barat dan Timur. Pertama perda nomor 10 tahun 2012 tentang perbutan larangan asusila, kedua perda nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, ketiga perda nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umm, dan terakhir perda nomor 10 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.
“Teguran yang kami berikan dengan cara memasang stiker dikarenakan pengusaha warem telah melanggar perda,” kata Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni, di lokasi, Rabu (30/3).
Selain melanggar perda, warem di Cikarang Barat berdiri di lahan yang lokasinya dekat dengan pemukiman warga.
“Yang di Cikarang Barat tepatnya di Desa Telagamurni ini berdiri di dekat pemukiman warga. Sehinga warga banyak yang protes,” kata dia.
Ia juga menegaskan, bahwa pemasangan stiker merupakan teguran pertama kepada pemilik warem. Diharapkan pemilik bisa melakukan pembongkaran sendiri. jika teguran kedua dan ketiga tidak diindahkan, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Kita pantau aktivitas mereka, kalau masih juga bandel kami akan bongkar paksa,” tandasnya.
Muhammad Ali Saleh, salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi warem, berharap Pemkab Bekasi mengambil langkah tegas dengan segera. Pasalnya, keberadaan warem sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Mereka mejalankan aktivitas di dekat pemukiman kami. Kami jelas merasa resah dan tidak nyaman dengan adanya warem tersebut,” keluhnya.(Ezra)