Berita  

Sosialisasi Germas, Nuroji Ajak Masyarakat Jalani Pola Hidup Sehat

Avatar photo

Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji bersama Kementerian Kesehatan menggelar sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kota Bekasi, Senin, 28 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut Nuroji bersama Kemnterian Kesehatan mengajak masyarakat menjalani pola hidup sehat sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Nuroji menekankan pentingnya menjalani pola hidup sehat. Sebab pola hidup sehat sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh.

Menurut Nuroji, menjalani pola hidup sehat bisa dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Seperti menjaga pola makan, rajin berolahraga, istirahat cukup dan tidak rokok.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung kebiasaan masyarakat mengkonsumsi makanan instan dan makan dengan kadar berlebihan. Padahal itu semua bisa memicu timbulnya penyakit.

“Makan itu harus diperhatikan, jangan asal mengkonsumsi makanan dan berlebihan. Karena banyak penyakit ditimbulkan karena konsumsi makan, seperti diabetes, kolesterol hingga jantung,” katanya, dalam keterangan persnya, Senin, 28 September 2026.

Selain itu, ia juga menyoroti banyak masyarakat yang enggan berolahraga. Padahal aktivitas fisik seperti olahraga penting

.”Sekarang banyak masyarakat kita malas bergerak, lebih memilih rebahan. Padahal aktivitas fisik itu penting seperti berolahraga dan aktivitas lainnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak merokok. Sebab merokok bisa mengakibatkan timbulnya berbagai macam penyakit.

“Saya dulu merokok, tapi sekarang berhenti total setelah saya sempat mengalami sakit parah. Sejak saat itu saya berjanji tidak lagi merokok dan sampai sekarang saya berhenti total,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat rajin melakukan pemeriksaan atau cek kesehatan. Apalagi saat pemerintah mempunyai progam Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang bisa diakses masyarakat.

“Pemerintah punya program CKG, ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia. Jadi jangan ragu cek kesehatan agar mengetahui kondisi kesehatan kita,” katanya.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Indah Febrianti menekankan pentingnya pemahaman tentang perundang-undangan bidang kesehatan. Sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan layananan kesehatan atau bidang kesehatan.

Ia juga menyebut, Undang-Undang Kesehatan Indonesia telah mengatur sejumlah aspek secara menyeluruh. Mulai dari penyediaan layanan primer, fasilitas kesehatan, jaminan sosial hingga hal-hal lain berkaitan dengan kesehatan.

“Kami berterimakasih kepada Bapak Nuroji atas kegiatan sosialisasi Perundang-Undangan tentang kesehatan. Karena pemahaman tentang aturan kesehatan penting agar menjadi panduan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas terkait kesehatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *