Komisi A DPRD Kota Bekasi tetap ingin memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
“Kami akan berusaha memaksa (Ahok) untuk menghadiri. Ini tuntutan dari perjanjian kerjasama yang harus diklarifikasi yang berkompeten,” kata Ketua Komisi A DPRD Bekasi, Aryanto Hendrata, Kamis (22/10/2015).
Menurut Ariyanto, ada beberapa poin yang akan diklarifaksi kepada Ahok, mengacu pada perjanjian Nomor 4/2009 Tentang Pemanfaatan TPST Bantargebang, yang ditandatangani pemerintah Bekasi, Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola.
Pertama pengenai operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintasi Kota Bekasi. DKI Jakarta dinilai melanggar jam operasional pengangkutan sampah ke Bantargebang. “Mereka angkut siang hari, padahal tidak boleh,” katanya.
Yang kedua, kata Ariyanto, soal mekanisme pembayaran tipping fee atau uang jasa pengelolaan sampah. Dalam perjanjian, Pemkot Bekasi mendapatkan 20 persen dari uang jasa yang diberikan DKI Jakarta kepada PT Godang Tua Jaya.
Tahun ini pemerintah Jakarta memberikan dana sekitar Rp 340 miliar kepada Godang Tua untuk mengelola sampah di Bantargebang. 20 persen dari Rp 340 miliar dibayarkan kepada Pemkot Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development.
“Harusnya 20 persen dibayarkan langsung DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi, bukan melalui pihak ketiga. Kalau lewat pihak ketiga, terpotong pajak. Kami ingin ubah perjanjiannya,” kata Ariyanto.
Ariyanto ingin Ahok datang langsung ke DPRD Kota Bekasi tanpa mewakilkan dinas di DKI Jakarta. “Kami ingin Pak Ahok yang datang. Kalau ada kesalahan, kita bisa saling mengoreksi,” kata Ariyanto. (Res)