Site logo

Soal TKK, Maju Kena Mundur Kena

Pemkot Bekasi dalam situasi yang sulit dalam menentukan nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang selama ini bekerja untuk mereka, seiring dikeluarkannya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat tahun depan. Maju kena, mundur juga kena.

Sesuai surat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022,  per November 2023 tenaga honorer mulai dihapuskan.

Dengan penghapusan itu maka pemerintah hanya mengenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan kondisi demikian, nasib TKK sudah barang pasti terancam. Pemkot Bekasi mesti mencarikan solusi untuk mereka. Persoalannya solusi yang tersedia minim.

Solusi pertama misalnya, mengangkat TKK menjadi PPPK. Kebijakan ini memungkinkan asalkan TKK memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni sudah bekerja dalam jangka waktu lima tahun seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 99 ayat 2.

Masalahnya, berapa banyak TKK yang bisa beralih ke PPPK, sedangkan kuota PPPK tentu akan diatur jumlahnya oleh pemerintah pusat.

Solusi lainnya yakni memberlakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing di mana TKK memungkinkan dipekerjakan dengan pola tersebut.

Selain minim solusi, Pemkot Bekasi tidak bisa memaksakan mempekerjakan TKK karena hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran oleh pemerintah pusat.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi tetap dilakukan pada 28 November 2023.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga bakal memberikan sanksi kepada kepala daerah yang menolak menghapus tenaga honorer.

Kepala daerah yang melakukan penolakan penghapusan tenaga honorer dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi sejumlah Pemda dan kepala daerah lain di Indonesia, kebijakan penghapusan tenaga honorer dianggap sebagai masalah serius.

Belum lama ini kebijakan penghapusan tenaga honorer menjadi pembahasan serius oleh Pemda dan kepala daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mayoritas Pemda dan kepala daerah berkeberatan dengan diberlakukan kebijakan tersebut lantaran bisa menimbulkan maslah baru bagi pemda-pemda di Indonesia.

Situasi yang membuat pemda dan kepala daerah di Indonesia termasuk di Kota Bekasi dalam posisi maju kena mundur juga kena.

Oleh: Redaksi

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News