Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendesak Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta mudik Lebaran.
Menurutnya, surat edaran tersebut dimaksudkan agar perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi bisa memenuhi kewajibannya mereka soal THR dan mudik lebaran sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pembayaran THR dan himbuan mudik lebaran bersama.
“Bupati harus segera mengeluarkan surat edaran agar perusahaan melaksanakan kewajiban mereka soal THR dan himbauan mudik lebaran bersama sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya, Selasa (23/6).
Dijelaskan olehnya, mengacu pada surat edaran Menteri, THR wajib dibayarkan tepat waktu yaitu dua minggu sebelum lebaran. Bukan hanya itu, surat tersebut juga mengamanahkan agar perusahaan memenuhi tanggungjawabnya sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya setuju dengan Menteri soal THR harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran. Ini penting agar pekerja memiliki jangka waktu yang cukup untuk persiapan mudik. Toh tiket mudik juga sudah di pesan jauh-jauh hari,” kata dia.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menambahkan, Bupati harus bisa memastikan bahwa perusahaan benar-benar melaksanakan kewajiban soal THR.
“Mau itu pegawai kontrak, outsourcing atau tetap, semua harus dapat THR selama masa kerjanya memenuhi ketentuan. Bahkan mereka yang kena PHK H-30 lebaran juga harus diberikan THR,” tandasnya.
Nyumarno juga mendesak agar Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja membentuk posko pengaduan THR. Hal ini penting agar buruh bisa mengadu jika haknya tidak terpenuhi dan pemerintah bisa mengambil tindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Biar pekerja tidak bingung mau mengadu kemana dan yang terpenting bisa ada tindakan jika ada perusahaan yang melanggar agar ada efek jera,” pungkasnya. (Ical)
Deni Herriyadi
Kamis, 25 Juni 2015 at 14:56Selamat Siang. Bapak Ibu Yang terhormat. Saya menanyakan. Saya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di bekasi kota harapan indah bekasi. Sy bekerja masuk rs ini kontrak tahun 2014 bulan februari. Lalu dikontrak lagi kedua pada bulan maret 2015 msh di rs ini jg. Kenapa bisa kontrak ke dua jatuh pada bln maret karena stelah hbs kontrak pertama tdk langsung tanda tangan kontrak tapi dibayarkan dahulu harian selama 20 hari stelah konteak pertama, sebelum kontrak kedua. Sekarang sy sdh msk ke kontrak kedua. Apakah sy berhak mendapatkan thr? 1x gaji pokok? Atau malah jatuh ke kontrak awal seperti biasa secara proporsional?
Mohon tanggapan nya. Terimakasih.