Para supir angkutan barang mengeluhkan aksi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang kerap merazia para supir. Mereka kesal lantaran setiap kali razia yang diduga ilegal tersebut, para supir selalu dimintai uang oleh oknum petugas Dishub.
Pertanyaanya, berapakah jumlah uang yang harus supir setor setiap kali terkena razia gadungan oknum petugas Dishub Kota Bekasi.
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan, setiap supir bisa menyetor uang senilai Rp 200.000 setiap kali terkena razia oknum Dishub. Hal ini kata dia, diketahuinya saat rapat antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dishub Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa banyak oknum Dishub yang kerap memberhentikan supir di jalanan bahkan hingga meminta setoran.
“Kata pihak Dishub mereka itu oknum yang biasanya adalah pegawai magang yang tidak memiliki kejelasan statusnya serta tidak digaji. Hanya bermodalkan seragam saja,” kata Dariyanto.
Bisa dipastikan, razia yang dilakukan oleh para oknum tersebut jelas ilegal. Sebabnya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa menggelar sebuah razia.
“Razia hanya bisa dilakukan oleh PNS bukan tenaga magang atau tenaga kontrak. Harus ada surat perintah kepala dinas dan didampingi oleh petugas Kepolisian. Kalau tidak memenuhi kriteria itu berarti ilegal,” kata dia.
Berkenaan hal itu, Komisi A DPRD Kota Bekasi mendorong agar ada pembenahan di internal Dishub Kota Bekasi. Pasalnya hal itu sangat merugikan bagi para supir notabene masyarakat Kota Bekasi.
“Kami minta Dishub berbenah. Tidak boleh hal semacam ini berulang. Kami bahkan mendorong agar Dishub meniru Kota Palembang yang tidak lagi mempekerjaan tenaga magang, akan tetapi mempekerjakan tenaga kontrak harian yang kami pikir lebih efektif,” pungkasnya. (Ical)