Pemerintah Kota Bekasi secara rutin menggelontorkan anggaran fantastis untuk menggaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah kolaps. Selap-selip anggaran TKK di APBD agar tidak mengundang kecurigaan pemerintah pusat yang telah melarang penerimaan pegawai honorer baru.
Klik Bekasi mendapatkan dokumen yang menjadi petunjuk adanya praktik selap-selip anggaran untuk TKK. Dalam dokumen berjudul ‘Paparan Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019’ yang dikeluarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Bekasi untuk DPRD, terungkap bahwa anggaran TKK diselipkan pada pos Belanja Langsung Penunjang Urusan (BLPU)—bukan pada Belanja Pegawai, seperti lazimnya penyusunan APBD.
Dalam APBD Kota Bekasi, anggaran BLPU terdiri dari enam program, antara lain: Pelayanan Administrasi Perkantoran, Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Peningkatan Disiplin Aparatur, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, serta Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
Dari enam program tersebut, di manakah anggaran untuk TKK diselipkan? Dalam program Pelayanan Admininstrasi Perkantoran, terdapat 31 mata anggaran seperti jasa surat menyurat, penyediaan alat tulis kantor, dan sebagainya. Nah, nomor 19, yaitu Penyediaan Jasa Tenaga Administrasi/Teknis Perkantoran, adalah kamuflase nama untuk honor TKK. Artinya, mata anggaran bernama honor untuk TKK tidak pernah dapat ditemukan dalam APBD Kota Bekasi.
Dokumen tersebut juga memaparkan, Belanja Langsung Penunjang Urusan Tahun 2019 diajukan sebesar Rp821,660 miliar—naik sekitar Rp224,326 miliar atau 37,55 persen dari APBD 2018. Anggaran terbesar digunakan untuk honor 13.136 TKK selama setahun sebesar Rp684,94 miliar—mata anggaran yang sangat besar dan janggal jika dibandingkan dengan program lainnya dalam BLPU.
Penyisiran Klik Bekasi pada APBD 2018, total besaran anggaran TKK sebesar Rp564,554 miliar dengan rincian Rp418,163 miliar pada APBD murni, dan penambahan pada APBD perubahan sebesar Rp146,391 miliar. Anggaran tersebut terbagi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bekasi.
Dari tahun ke tahun, anggaran untuk TKK selalu naik—terlihat dari besarnya anggaran Program Pelayanan Administrasi Perkantoran. Tahun 2015, misalnya, anggaran serupa mencapai Rp182 miliar. Tahun 2016, anggaran naik menjadi Rp206 miliar. Tahun 2017, menjadi Rp352 miliar.
Sumber kami di internal Pemkot Bekasi menyebutkan, kebijakan rekrutmen TKK secara besar-besaran terjadi pada dua tahun belakangan, yakni pada 2017 dan 2018. Menurutnya, pada tahun 2016, TKK hanya sekitar 4.000 orang. Tahun 2017 melonjak seratus persen. Dan terakhir, pada tahun 2018, mencapai 13 ribu lebih.
“Penambahan jumlah TKK bukan karena Pemkot Bekasi kekurangan tenaga pegawai, tetapi karena ada kepentingan politik yang harus diakomodir. Sebagian besar TKK di Kota Bekasi merupakan titipan orang wali kota,” kata sumber kami.
Kasus terungkapnya memo sakti dari dedengkot Golkar Kota Bekasi, Abdul Mannan, menggambarkan bagaimana rekrutmen TKK berlangsung. Saat itu, Mannan, yang merupakan ayah Reny Hendrawati—Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)—melayangkan secarik memo kepada Kepala Dinas Pendidikan, Rudi Sabarudin. Memo tersebut berisi daftar nama yang dititipkan Mannan untuk menjadi TKK.
Belakangan, Mannan mengakui bahwa memo itu memang dibuat olehnya, namun atas permintaan Sanwani, anggota DPRD Kota Bekasi. Sanwani pun akhirnya mengakui jika ia meminta bantuan Mannan, dengan pertimbangan lebih mudah memasukkan TKK. Berawal dari munculnya memo tersebut, Sanwani menjadi bahan pembicaraan di kalangan anggota dewan. Sanwani disebut-sebut bisa mengantongi Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per TKK.
“Untuk masuk TKK bisa bayar sampai Rp 20 juta lebih lho. Biasanya yang bayar-bayar ini yang orang biasa, artinya bukan berasal dari tim sukses atau anggota parpol,” ujar salah sumber kami di DPRD. (Baca: TKK, Tenaga Kerja Jalur Penguasa)
Reny Hendrawati memilih bungkam ketika dikonfirmasi Klik Bekasi mengenai jumlah TKK yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melarang pemerintah daerah menambah TKK, karena membebani pembiayaan daerah dan bukan merupakan kebutuhan prioritas. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Widodo, menyanggah soal pelarangan TKK oleh pemerintah pusat. Menurut dia, rekrutmen TKK tidak menjadi masalah selama keuangan daerah memungkinkan. “Ada klausul selama daerah memiliki kemampuan keuangan maka hal itu dapat dilakukan,” kata Widodo saat dikonfirmasi Klik Bekasi.
Widodo meminta Klik Bekasi membandingkan porsi belanja langsung dan belanja tidak langsung dalam APBD Kota Bekasi. “Cek belanja langsung dan belanja tidak langsung,” katanya. Maksud Widodo, anggaran untuk TKK tidak ada dalam APBD, baik di dalam belanja pegawai atau belanja tidak langsung, maupun belanja langsung—yang di dalamnya ada belanja langsung penunjang urusan, dan belanja langsung urusan.
Untuk tahun 2019, belanja langsung Pemkot Bekasi mencapai Rp3,015 trilun. Terdiri dari belanja langsung urusan Rp2,194 triliun dan belanja langsung penunjang urusan Rp821 miliar. Sedangkan belanja tidak langsung atau gaji pegawai besarnya mencapai Rp2.410 trilun. Dengan masuknya anggaran TKK ke dalam belanja langsung, maka secara umum belanja pegawai Pemkot Bekasi memang terlihat sehat. APBD idealnya memang lebih besar belanja langsung ketimbang belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah bisa produktif dalam membangun.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Choiroman Juwono Putro mengatakan, Pemkot Bekasi melalui BKPPD perlu menjelaskan banyaknya jumlah TKK saat ini. Sebab, menurut Choiroman, kendati postur APBD terlihat sehat, namun sebenarnya Pemkot Bekasi kurang produktif dalam menjalankan pebangunan karena anggaran belanja langsung tersedot oleh honor TKK yang diselipkan.
“Perlu ditanyakan ke BKPPD terkait analisa beban kerja, mekanisme rekrutmen TKK, pelaksanaan hasil evaluasi kinerja, dan pembinaan TKK sehingga angka tersebut relevan atau tidak dengan kebutuhan saat ini. Sampai saat ini kami di Badan Anggaran belum membahas soal ini,” kata Choiruman.
Pekerjaan menjadi TKK sendiri bagi masyarakat Kota Bekasi bisa dibilang menjanjikan di tengah sulitnya mencari lapangan kerja. Seorang TKK yang kami wawancarai mengaku beruntung bisa bekerja sebagai TKK dengan gaji yang tidak sedikit. Dalam sebulan, menurut sumber, uang yang ia dapat secara resmi dari Pemkot Bekasi angkanya mencapai Rp3,9 juta setiap bulannya.
“Kalau dulu memang TKK kecil gajinya. Sekarang lumayan, satu bulan bisa Rp3,9 juta kami dapat dari Pemkot Bekasi,” kata sumber. (Ical)