Sebagian besar supir angkot di wilayah Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Untuk itu, Satlantas dan Dinas Perhubungan setempat akan menggencarkan razia angkot.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Tuftana mengatakan, supir angkot wajib memiliki SIM A umum. Namun, dari razia yang dilakukan sebelumnya, diketahui bahwa mereka tidak memiliki SIM.
“Banyak yang tidak memiliki SIM. Ada sebagian yang punya SIM, tapi SIM A biasa. Padahal harus SIM A Umum,” katanya, belum lama ini.
Untuk meningkatkan kedisiplinan supir angkot, pihaknya bersama Satlantas akan menggelar razia minimal dua bulan sekali. Dari razia itu, pihaknya juga akan memberikan solusi kepada supir yang tidak memiliki SIM.
“Mereka beralasan, pembuatan SIM A Umum jauh. Yaitu di Polda Metro Jaya. Untuk itu kami ingin agar pengurusan SIM bisa dilakukan di kantor Samsat Polresta Bekasi,” katanya. (Res)