Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied meminta rumah sakit di Kota Bekasi menjunjung tinggi prikemanusiaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Hal tersebut menurutnya, mengacu pada peraturan daerah (perda) nomor 08 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian dan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta.
“Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan berasas kemanusian,”ujarnya, saat menggelar sosialisasi perda bersangkutan, Selasa (27/10).
Pria yang akrab disapa Muin itu juga mengatakan, rumah sakit swasta dilarang melakukan diskriminasi terhadap pasien.
“Gak boleh ada diskriminasi, semuanya harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari pihak rumah sakit swasta,” kata dia.
Dia mengatakan, aturan tersebut saat ini masih belum banyak dipahami oleh pengelola rumah sakit swasta di Kota Bekasi. Masih banyak rumah sakit tidak menjelankan prinsip-prinsip yang diatur dalam perda.
“Tindakan tidak manusiawi, diskriminatif masih sering menimpa masyarakat Bekasi yang menjadi pasien di rumah sakit swasta. Ke depan mudah-mudahan hal seperti ini tidak lagi terjadi,” kata dia.
Masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui, soal aturan yang ada. Sehingga, masih ada masyarakat yang menjadi korban pelayanan buruk rumah sakit swasta.
“Makanya saya harap pemerintah aktif terus melakukan sosialisasi aturan ini supaya masyarakat paham dan tidak lagi jadi korban,” terang dia.
Dan satu hal yang mesti diketahui oleh masyarakat dan dijalankan oleh rumah sakit swasta, bahwa rumah sakit swasta yang ada di Kota Bekasi wajib menjalankan fungsi sosialnya.
“Rumah sakit swasta wajib ikut dalam penyelenggaraan program jaminan pelayanan kesehatan masyarakat yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan dan, atau oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(Ical)