Berita  

RS Awal Bros Diminta Buka-bukaan Penyebab Kematian Falya

Avatar photo

Rumah Sakit Awal Bros Bekasi diminta buka-bukaan mengenai penyebab kematian Falya Raafani Blegur (1,1) pada 1 November 2015 lalu.

Demikian dikatakan kuasa hukum keluarga Falya, Nurhakim, dalam sidang perdana gugatan perdata dalam dugaan kasus malpraktik yang diduga dilakukan RS Awal Bros Bekasi.

“Permintaan keluarga Falya simpel, yaitu ada jawaban tertulis dan resmi dari RS Awal Bros Bekasi. Kami tidak menolak damai,” kata Nurhakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (25/1/2016) kemarin.

Menurut Nurhakim, jika RS Awal Bros Bekasi tidak bisa membuka informasi sebenarnya mengenai penyebab kematian Falya, maka pihaknya siap menempuh kasus itu hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Selama ini rumah sakit tertutup dengan keluarga pasien terkait dengan penyebab kematian Falya. Kami juga sudah menawarkan mediasi damai sebelumnya. Namun, tidak ada iktikad baik dari rumah sakit,” katanya.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Frans Haloho dan dihadiri pelapor dari orang tua pasien, Ibrahim Blegur beserta kuasa hukumnya. Hadir pula tim kuasa hukum terlapor, RS Awal Bros Bekasi.

Sidang yang berisi agenda pengajuan berkas itu sempat molor dari jadwal semula, yakni pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB.

“Berdamai saja, damai itu kan indah. Silakan RS Global Awal Bekasi menindaklanjuti penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Kita siapkan ruang mediasi,” kata Frans.

Menurut dia, kasus dugaan malapraktik tidak kali ini saja menimpa RS Awal Bros Bekasi yang beralamat di Jalan K.H. Noer Alie Bekasi Selatan.

Kasus sebelumnya saat ini tengah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Kami memberikan batas waktu mediasi untuk berdamai selama 40 hari dari sekarang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum RS Awal Bros Harry Sitorus mengaku telah menempuh langkah musyawarah untuk mufakat dalam kasus tersebut. Namun, pihak keluarga pasien yang dianggap tidak menerimanya.

“Jauh sebelum gugatan dilayangkan keluarga pasien, kami sudah beriktikad baik menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, sepertinya tawaran kami tidak pas untuk keluarga,” katanya.

Akan tetapi, saat ditanya terkait dengan bentuk tawaran yang dimaksud, Harry menolak menjelaskannya karena bersifat internal manajemen rumah sakit.

Sidang yang berlangsung selama 10 menit itu kemudian ditutup dan diagendakan kembali berlanjut pada tanggal 28 Desember 2016 dengan agenda mediasi perdamaian.

Sekadar diketahui, Falya meninggal pada Minggu (1/11/2015) pagi, usai mendapatkan suntikan antibiotik oleh perawat di RS Awal Bros Bekasi.

Falya dirawat sejak Rabu (28/10/2015) karena mengalami muntah-muntah dan buang air besar terus.

Pada Kamis (29/10/2015), kata Ibrahim Blegur, kondisi kesehatan Falya membaik. Namun pada siang hari perawat mendatangi Falya dan mengganti infus. Falya disuntik infus antibiotik.

Sejak itulah, kondisi kesehatan Falya menurun drastis. Falya kejang-kejang, mulutnya mengeluarkan busa, tubuhnya membiru, tangannya dingin, perutnya bengkak, dan terdapat bercak-bercak merah di kulitnya. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *