Ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi terancam jadi pengangguran pada tahun 2016 mendatang.
Hal ini seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan, dengan berlakuknya undang-udang tersebut maka tidak ada lagi istilah TKK atau honorer, yang ada kata dia hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digaji langsung oleh pemerintah pusat.
Sementara di lain sisi, TKK dan honorer yang ada di Kota Bekasi tidak secara otomatis menjadi PPPK. Mereka mesti mengikuti seleksi yang diadakan pemerintah pusat, plus adanya pembatasan kuota juga menjadi ancaman serius bagi TKK dan honorer Kota Bekasi.
“Kami sedang menunggu peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya,” kata dia, melalui rilisnya yang diterima redaksi, Senin (14/9).
Dengan adanya aturan itu, ia meminta Pemkot Bekasi mengambil langkah serius. Ia khawatir akan timbul gejolak dengan berlakuknya aturan bersangkutan.
“Ini soal nasib ribuan orang, menyangkut pekerjaan mereka. Kami khawatir akan timbul gejolak. Makanya kami minta Pemkot mengambil langkah serius,” kata dia.
Komisi A sendiri, rencananya akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi guna membahas permasalahan tersebut. (Ical)