Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, M. Said menyarankan Pemkot Bekasi untuk menebang reklame bodong yang berada wilayah Kota Bekasi.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) tidak perlu ragu jika menjumpai reklame tidak berizin.
“Gak ada kompromi. Kalau ada yang bodong gak ada izinnya langsungs saja tebang,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada gunannya membiarkan reklame bodong berdiri di Kota Bekasi. Selain tidak memberikan keuntungan dari sisi pendapatan, reklame bodong juga ikut merusak estetika kota.
“Keuntungan dari sisi ekonomis jelas gak ada. Yang ada cuma kerugian saja. Kalau begitu kenapa harus kita pertahanin,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Said itu, sejauh ini menyayangkan Pemkot Bekasi yang kurang tegas dalam dalam menangani reklame bodong.
“Audit BPK 2014 ada ribuan reklame yang bodong, entah memang gak ada izinnya sampai yang izinnya habis. Ini bukti kalau Pemkot Bekasi kurang tegas,” tandasnya. (Ical)