Ratusan minimarket di Kota Bekasi beroperasi tanpa adanya izin. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, usai menggelar rapat dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi.
Menurutnya, dari total 681 minimarket di Kota Bekasi, tercatat baru ada 75 minimarket yang sudah mengantongi izin toko moderen sesuai dengan peraturan daerah yang diterbitkan Pemkot Bekasi.
“Data yang disampaikan dinas kepada Komisi A sangat mencengangkan sekali. Ternyata dari 681 minimarket itu baru 75 minimarket yang tidak berizin,” ujarnya, kepada wartawan.
Dikatakan olehnya, fakta tersebut menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pemkot Bekasi terhadap minimarket atau toko moderen yang ada di Kota Bekasi.
“Jadi selama ini aturan yang ada, dalam bentuk perda tidak berjalan sebagaimana mestinya,” keluh Ariyanto.
Komisi A kata dia, juga menyayangkan adanya morotarium yang dibuat oleh Pemkot Bekasi dengan penguasaha yang menurutnya justru menjadi biang keladai menjamurnya minimarket di Kota Bekasi.
Dalam morotarium tersebut misalnya, Pemkot Bekasi memebolehkan keberadaan Indomaret hingga 380 buah yang mana sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai 350 buah. Begitu juga dengan Alfamart yang dibolehkan membangun toko hinga 361 buah, dimana saat ini sudah ada 331 gerai Alfamart.
Padahal seharunya, morotarium sejalan dengan peraturan daerah tentang pendirian toko moderen yakni dalam rangka pengendalian.
“Yang dimaksud morotarium itu menghentikan adanya izin pendirian minimarket sampai batas waktu yang ditentukan. Tapi yang terjadi tidak demikian, minimarket justru dibolehkan membangun dengan batas yang telah ditentukan. Itu bukan morotarium tapi MoU namanya,” kritik politisi PKS tersebut.
Terkait hal itu, Komisi A meminta agar Pemkot Bekasi meninjau ulang adanya morotarium yang sudah disepakati tersebut. Sebab morotarium yang ada saat ini berbenturan dengan semangat perda.
“Perda itu seamangatnya pengendalian, makanya kami minta morotarium dihentikan karena bertentangan dengan semangat perda,” pungksnya.
Sementara itu Kepala Disperindagkop Kota Bekasi, Aceng Solahudin kepada wartawan mengklaim, bahwa sejauh ini instansinya tidak pernah sekalipun mengeluarkan izin operasional toko modern sejak diberlakukannya morotarium.
“Sampai saat ini tidak ada satupun izin minimarket yang kami keluarkan,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, nampak berdiri minimarket-minimarket baru, salah satu contohnya di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur tepatnya bekas kantor Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi. Morotarium sendiri berlaku sejak tahun 2012 dan berakhir pada 2017 mendatang (Ical)