Perusahaan pemroduksi makanan, PT Madusari Nusaperdana, memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 49 karyawannya.
Perusahaan yang memiliki pabrik di Jalan Jababeka VII, Blok J No. 5-N, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu berdalih ongkos produksi semakin tinggi akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Sehingga perusahaan terpaksa menekan ongkos produksi dengan mem-PHK karyawannya.
Kebijakan tersebut langsung direspon oleh buruh setempat dengan melakukan mogok kerja, Selasa.
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di pabrik tersebut, Suswandi, mengatakan mogok kerja dilakukan sebagai bentuk penentangan kebijakan perusahaan. (Res)