Prediksi UMK Kota Bekasi 2016 Berdasarkan PP 78 Tahun 2015

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bekasi pada tahun 2016 diprediksi mencapai 3.366.000 atau naik 12.2 persen jika menggunakan formulasi pengupahan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, kenaikan upah buruh didasarkan pada kenaikan inflasi dan produk domestik regional bruto tiap kota.

Rumusnya, kurang lebih, adalah seperti ini;

UMK Tahun Depan= UMK tahun ini + (UMK tahun ini x (inflasi + PDRB)

Jika UMK Kota Bekasi tahun 2015 adalah Rp 3 juta (lebih tepatnya Rp 2.954.031), dengan inflasi rata-rata 6 persen (terhitung 2011-2014), PDRB rata-rata 6.2 persen (terhitung 2011-2014), maka penghitungannya adalah;

UMK 2016= Rp 3 juta + (Rp 3 juta x (6% + 6.2%)

UMK 2016= Rp 3 juta + (3 juta x (12.2%)

UMK 2016= Rp 3 juta + Rp 366.000

UMK 2016= Rp 3.366.000

Penghitungan redaksi klikbekasi.co tersebut hanyalah prediksi. Hasil final UMK Kota Bekasi 2016 sangat ditentukan inflasi dan PDRB tahun 2015.

Sekadar diketahui, tahun 2014, UMK Kota Bekasi adalah Rp 2.441.954 dan naik 20,97 persen pada tahun 2015 menjadi Rp 3 juta. (Res)

Sumber data: Bekasi dalam Angka Tahun 2015

Tinggalkan komentar