Permohonan keberatan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta Pemilu 2024 nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terdaftar dalam register Perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai Pemohon I dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD Perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai Pemohon II.Hal ini diatur dalam Pasal 5 […]
Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98) Batas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) disebutkan pada Pasal 74 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 474 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (UU Pemilu) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam atau 3 (tiga) […]