Petugas Polsek Pondok Gede menangkap pengedar sabu di RT 07 RW 09 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (3/10/2015) malam sekitar pukul 18.00. Pelaku yang berinisial DH (25) ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli berinisial JL.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Mohammad Dafi mengatakan, penangkapan DH berawal dari laporan warga bahwa di tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi jual-beli narkoba. Saat mengintai, polisi melihat dua orang ada di sana. Polisi kemudian langsung memeriksa mereka.
Begitu tas tersangka digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5 gram senilai Rp6.250.000 yang disimpan di plastik kecil bening dan satu alat hisap atau bong. Namun, teman tersangka dilepaskan polisi karena tidak cukup alat bukti keterlibatannya.
“Saat diinterogasi, tersangka DH mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari bandar berinisial AI yang tinggal di daerah Taman Anggrek Jakarta Barat,” kata Dafi.
Menurut Dafi, paket dari AI tadinya akan dijual oleh DH ke seorang konsumen berinisial JL. Namun, JL tidak muncul karena polisi sudah lebih dulu menggerebek DH. Sedangkan AI saat ini masih diburu oleh polisi. (Res)