Petugas Polsek Bekasi Utara menangkap seorang bandar sabu bernama Irman (35) alias Amung di sebuah rumah kontrakan di perumahan Wisma Seroja, Jalan Sawo, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Mugiono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (22/11/2015). Polisi menyita barang bukti sabu 120,60 gram, 1 alat hisap sabu, 2 buah timbangan elektronik, dan 2 ponsel.
“Barang buktinya sabu siap edar. Ditaksir nilainya hampir seratus juta rupiah,” kata Mugiono saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2015).
Menurut Mugiono, penggrebekan rumah kontrakan pelaku oleh petugas unit narkoba dan tim buser berawal dari laporan warga. Menurut warga, tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat kami menggrebek, pelaku sedang duduk santai di teras. Begitu kami geledah di dalam rumah kontrakan itu, ada barang bukti,” kata Mugiono.
Buru pelaku lain
Mugiono mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang di Jakarta. Polisi menduga Amung merupakan bagian dari jaringan narkoba skala besar.
“Itulah sebabnya informasi penangkapan tidak langsung kami berikan kepada awak media. Kami khawatir pelaku lainnya kabur. Kami masih memburunya,” kata Mugiono.
Kata Mugiono, Amung diketahui pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur, selama empat tahun atas kasus yang sama.
“Dia kembali menjalani bisnis gelap ini. Dari pengakuannya, dia sudah tiga tahun mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi,” kata Mugiono.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Bekasi Utara dan bakal dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Res)