Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo menjelaskan tentang alasan penangkapan pemuda yang membawa pistol di Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Jumat (18/9/2015).
(Baca: Pemuda Tertangkap Bawa Pistol di Apartemen Center Point Bekasi)
Menurut Siswo, petugas tidak melarang warga sipil memiliki atau membawa senjata api. Asalkan, orang yang bersangkutan telah melewati prosedur yang berlaku seperti diatur Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.
Biasanya, warga sipil yang memegang senjata api adalah para pejabat tinggi, direktur utama, pengusaha, dan lainnya. Itu pun, kata Siswo, mereka harus memiliki ketrampilan menembak selama tiga tahun.
“Dia juga harus melewati ujian psikologi dan tes kesehatan dari lembaga Polri,” katanya.
(Baca juga: “Buat Jaga-jaga”, Kata Pemuda yang Tertangkap Bawa Pistol di Apertemen Center Point Bekasi)
Untuk mendukung permohonan itu, dia harus mendapat surat izin dari lembaga atau kantor tempat dia bekerja. Surat itu, sebagai bukti pertanggung jawaban perusahaan terkait kepemilikan senjata api bagi karyawannya.
“Apabila semua syarat telah dipenuhi, maka dia diperbolehkan membawa senpi. Dengan catatan, senpi tersebut hanya digunakan untuk membela diri saja,” jelas Siswo.
Seperti diketahui, polisi baru saja menangkap pemuda 21 tahun bernama Alwin Kamaludin (21). Polisi menyelidiki lebih dalam karena khawatir Alwin masuk dalam jaringan perampok yang selama ini meresahkan masyarat. (Res)