Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok EO Studi Tour

Polsek Jatiasih menangkap Firman Apriansyah pelaku penipuan berkedok event organizer (EO) studi tour.

Firman yang mengaku seabagai EO studi tour dari Pelanggi Wisata Tour & Transport dibekuk di rumahnya yang beralamatkan di Perum Citra Indah City Bukit Menteng, Blok A1/49, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (8/6) siang.

Ditangkapnya Firman berawal dari laporan panitia studi tour SDN Jatirasa III, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih yang merasa ditipu oleh pelaku.

Saat itu, Firman yang mengaku sebagai Eo dari Pelangi Wisata & Trasnport menawarkan paket studi tour ke Taman Matahari, Bogor dengan biaya Rp400 ribu per siswa kepada panitia studi tour yang isinya orangtua siswa.

Percaya dengan janji Firman, panitia sepakat untuk menggunakan jasa Pelangi Wisata Tour & Transport.

Panitia yang dipimpin oleh Rika Permata Sari selaku ketua kemudian mulai menyetorkan uang kepada Firman yang totalnya mencapai Rp39 juta.

Penyetoran dilakukan bertahap, tunai sebanyak 4 kali dengan rincian Rp10 juta sebanyak tiga kali dan Rp6 juta sebanyak satu kali. Sedangkan melalui transfer satu kali dengan besaran Rp3 juta.

Tapi sayang, pada waktu hari H tepatnya tanggal 25 Mei 2016 pukul 06.00 WIB, 153 murid yang terdiri dari 80 perempuan dan 73 laki-laki urung berangkat lantaran Firman tidak menepati janjinya.

Sadar merasa ditipu, pantia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jatiasih dengan membawa barang bukti berupa invoice pembayaran dan bukti transfer.

“Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi EO studi tour kepada orangtua murid. Padahal itu hanya akal-akalan pelaku saja,” kata Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan sulastomo,SH.

Berbekal dari laporan korban, pihak Kepolisian kemudian bertindak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama yakni rumah ketua panitia yang beralamatkan di Perumahan Kemang IFI Graha sedangkan TKP kedua di SPBU Swatantra, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jatiasih, tempat korban melakukan transfer via ATM kepada pelaku.

Polisi lantas memeriksa lima orang saksi. Empat saksi dari pihak panitia dan satu saksi merupakan perantara atau teman korban.

“Saksi dari panita bernama Endang, Irma Safika, Rostika Nugrogo dan Eris Wahyudi. Kemudian ada Jodi Cahyo Sriyono yang merupakan teman pelaku sekaligus perantara,” terang dia.

Polisi kemudian membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiasih, Kompol Sulastomo dan melakukan pengejaran terhadap tersangka di wilayah Jakarta Timur dan Barat yang diperkirakan tempat persembunyian tersangka.

“Kami tempatkan anggota kami secara bergantian untuk mengintai pelaku. Pelaku kemudian berhasil kami tangkap di wilayah Bogor di rumah pelaku,” kata dia.

Firman lantas menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutkan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh petugas.

“Dari barang bukti, keterangan saksi dan hasil BAP maupun gelar perakara maka kami menetapkan Firman sebagai tersangka karena terbukti memenuhi unsur pasal 378 dan 372 KUHP,” tandasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar