Polresta Bekasi Kota meringkus komplotan begal sadis yang beraksi di sejumlah tempat di Kota Bekasi, belum lama ini. Mereka tidak segan melukai korbannya.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji mengatakan, ada enam pelaku dan satu penadah yang sudah ditahan.
Mereka antara lain Harto (40), Kamaludin alias Kuil (22), Sigit Saguta (26), Baharuddin alias Buluk (26), Kamaludin (23) dan Iyan alias Ompong (24). Penadahnya adalah Nursen alias Icong (36).
“Komplotan ini dipimpin oleh Harto. Dia kami tangkap dulu. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya,” kata Herry, Rabu (20/1/2016).
Menurut Herry, enam pelaku diringkus pada Senin, 18 Januari 2016. Harto, Kuil, Sigit Saguta dan Baharuddin ditangkap di Kranji, Bekasi Barat. Kamaludin ditangkap di Jakasampurna, Bekasi Barat. Iyan ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Sedangkan penadahnya, Icong, ditangkap pada Selasa (19/1/2016) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang,” ungkap Herry.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 1 unit motor Yamaha Vega, 1 Unit Yamaha Jupiter Z, 1 unit Honda Beat warna putih, sebilah celurit, 1 senjata api air soft gun, 5 butir peluru, 5 kunci leter T, 2 lembar STNK hasil kejahatan, 4 kontak motor, 1 borgol dan 7 ponsel.
“Mereka banyak beraksi di daerah Bekasi Barat, Bekasi Utara dan Medan Satria. Terakhir, mereka beraksi pada 6 Januari 2016 di Harapan Indah,” kata Herry.
Komplotan sadis
Menurut Herry, komplotan ini dalam beraksi kerap menggunakan dua sepeda motor. Mereka kemudian memepet motor korbannya di tempat yang sepi. Setelah itu, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban.
“Kalau korban melakukan perlawanan, pelaku lain mengeluarkan celurit dan melukai korban sampai motor bisa dirampas,” kata Herry.
Selain di jalanan, mereka juga beraksi di permukiman. Mereka mengakali motor korban yang terparkir di halaman rumah, menggunakan kunci leter T.
“Apabila ketahuan, pelakukan akan mengancam melukai korban. Merek menjual semua motornya ke Icong,” jelas Herry.
Atas perbuatannya, Harto CS terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencuian dengan kekerasan (penjara 12 tahun ) dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (penjara 6 tahun). (KBC-K1/Res)