Site logo

Polisi Grebek Tempat Pembuatan Miras Oplosan di Bekasi, 4 Pelaku Diamankan

Petugas Kepolisian dari Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi melakukan penggrebekan sebuah rumah di Perumahan Taman Vila Indah 1, Blok E Nomor 17, RT 07/RW 08, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras (miras oplosan), Rabu (25/2).

Dalam penggrebakan tersebut polisi mengamankan 4 orang pelaku, yakni SR selaku pemilik, WYD, SPLN, MS selaku karyawan di home industri miras oplosan tersebut.

Menurut Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron mengatakan, pengrebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas produksi minuman keras oplosan yang dikerjakan oleh 4 orang pelaku. Dari laporan tersebut petugas segera bergegas untuk melakukan penangkapan.

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian kita cek lapangan ternyata benar. Dari situ kami langsung ambil langkah tegas,” kata dia kepada wartawan.

Sementara itu SR selaku pemilik mengaku, bahwa aktivitas produksi miras oplosan yang dijalankannya baru berjalan sekitar satu bulan.

Ia mengaku tergiur omset yang menjanjikan dalam bisnis tersebut.

“Untungnya lumayan, saya jual untuk wilayah Bekasi dan Tangerang. Bahan kami racik sendiri sesuai pesanan pelanggan,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku digelandang ke kantor polisi dan langsung dimasukan ke dalam tahanan.

Pelaku terancam pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan selama lima tahun. (Maulana)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News