Polresta Bekasi Kota menggrebek gudang pengopos gas elpiji di Kampung Kebantenan Jatiasih, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (28/11/2015). Dua tersangka bernama Lammarjoyo Lumban Raja (30) dan Lamsudirmanto Lumban Raja (30) ditangkap.
“Mereka mengoplos gas bersubdisi 3 kilogram menjadi gas non subsidi 12 kilogram. Itu melanggar undang-undang dan sangat merugikan negara,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda, Senin (30/11/205) di kantornya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 106 tabung gas 12 kilogram, 564 tabung gas 3 kilogram dan 20 selang regulator yang digunakan pelaku untuk mengoplos. Polisi juga menyita kendaraan operasional mereka, yaitu mobil Suzuki APV nomor polisi B 9737 KAH dan Suzuki Carry nomor polisi B 9042 VI.
“Mereka memasarkan ke warung-warung di Kota Bekasi. Omsetnya 2 juta per hari. Mereka mengaku baru beroperasi dua minggu terakhir. Mereka juga pernah beroperasi di Jakarta, lalu pindah ke Bekasi,” kata Ujang.
Polisi mencurigai mereka merupakan bagian dari jaringan pengoplos besar. “Kami akan usut lebih jauh mengenai jaringan mereka. Kami curiga pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang selama ini belum terungkap,” kata Ujang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a, b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (Res)